UPAYA PENINGKATAN MAKNA NORMA HINDU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERBANGSA

Setiawan I Ketut Oka

Sari


Abstrak

 

 

Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sangat ditentukan oleh ketaatan atas norma-norma yang ada di dalam masyarakat  baik pemerintah maupun umat (masyarakat) itu sendiri. Pada waktu lampau tidak sedikit norma agama di terjemahkan pemahamannya melalui norma adat istiadat setempat. Karena norma adat istiadat tersebut sifatnya rentan akan perubahan maka ketaatan norma adat mulai menurun.  Untuk lebih meningkatkan norma agama (Hindu) dibidang keperdataan bagian perkawinan dan kewarisan perlu diupayakan menjadi norma negara dalam bentuk Kompilasi Hukum Hindu. Upaya ini idealnya dimulai dari Perguruan Tinggi dengan menetapkan mata kuliah Hukum Perkawinan Hindu dan Hukum Kewarisan Hindu sebagai mata kuliah wajib pada Program studi yang bersangkutan dan sebagai mata kuliah pilihan pada program studi lainnya.

 

Kata Kunci : norma agama, hukum Hindu, hukum perkawinan Hindu, hukum kewarisan hindu


Kata Kunci


norma agama; hukum Hindu; hukum perkawinan Hindu; hukum kewarisan hindu

Teks Lengkap:

XML

Referensi


BAHAN BACAAN

Muhammad, Bushar. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Cetakan kesembilan, Jakarta : PradNya Paramitha, 1994.

Titib, I Made. Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan, Surabaya, Paramitha 1998.

Smith, Rhona K.M. Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : Pusham UII, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.37428/pspt.v1i1.4

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License
Pasupati disebarluaskan di bawah lesensi Creative Commons Attributions-ShareAlike 4.0 International License

Pasupati terindeks pada :

  

View My Stats